Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Nota pajak asli
- Dokumen pendukung lainnya
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: MACI Siap Gelar JAWARA International Classic Bike Rally 2026
Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.