MOTOR Plus-online.com - Memasuki bulan April 2026 tercatat masih ada dua provinsi yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Dari program ini, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan berbagai keringanan untuk penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi untuk mengurangi beban denda pajak kendaraan.
Masing-masing Pemprov memiliki kebijakan sendiri yang diberikan pada saat pelaksanaan program ini.
Saat ini masih ada dua provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Naikkan Harga BBM
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
- Pembebasan denda pajak kendaraan
- Keringanan pembayaran tunggakan
Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Nota pajak asli
- Dokumen pendukung lainnya
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: MACI Siap Gelar JAWARA International Classic Bike Rally 2026
Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya
Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.
Syarat pemutihan pajak di Sultra:
- KTP
- STNK atas nama pelajar/mahasiswa (wajib balik nama jika belum)
- Kartu pelajar atau mahasiswa
- BPKB
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
- Menghapus denda keterlambatan pajak
- Mengurangi beban tunggakan pajak lama
- Mempermudah proses administrasi kendaraan
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak