Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Pungli Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK

By Selasa, 07 April 2026 | 11:35
Dedi Mulyadi mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat, tidak perlu bawa KTP pemilik pertama. (Humas Jabar)

Sebelumnya, video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial.

Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajaknya bisa dilakukan.

Video tersebut diunggah akun TikTok Deni Priaone.

Dalam rekaman, disebutkan biaya tambahan itu untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan.

Petugas disebut menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama wajib pajak, sehingga perlu penyesuaian administrasi.