Find Us On Social Media :

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Akan Naik Sampai Akhir 2026

By Rabu, 08 April 2026 | 08:10
Kementerian Keuangan menetapkan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga penutupan tahun kalender 2026. (Pertamina)

MOTOR Plus-online.com - Di tengah isu harga BBM, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM sampai akhir 2026.

Perang Timur Tengah membuat harga minyak mentah dunia mengalami fluktuasi.

Untuk mensiasati tidak naiknya harga BBM, Kemenkeu akan mengaktifkan tiga sumber pendanaan.

Kementerian Keuangan menetapkan penahanan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga penutupan tahun kalender 2026.

Intervensi pasar ini berjalan menggunakan tiga bantalan anggaran, yakni Sisa Anggaran Lebih (SAL), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi, serta pemangkasan belanja kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan skema tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pemerintah memproyeksikan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merespons pergerakan harga minyak mentah dunia pada kisaran 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel sebagai imbas eskalasi konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menjadikan asumsi harga maksimal tersebut sebagai acuan hitungan subsidi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK

"Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi ya, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel," ujar Purbaya, dikutip dari KompasTV.

Setiap lompatan harga minyak dunia senilai 1 dolar AS per barel menuntut pemerintah menyuntikkan tambahan subsidi mencapai Rp6,8 triliun.

Menutup kebutuhan tersebut, Kementerian Keuangan mengaktifkan tiga sumber pendanaan:

- Dana SAL: Pemerintah menahan SAL mencapai Rp420 triliun. Angka ini mencakup penempatan perbankan senilai Rp200 triliun.

- PNBP Sektor Energi: Pemasukan bersumber dari penjualan komoditas minyak dan batu bara di pasar global.

- Efisiensi Belanja: Pemerintah memotong pos pengeluaran kementerian dan lembaga.

Purbaya merujuk komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait tambahan pemasukan negara dari sektor energi.

Ia menekankan ketersediaan dana cadangan sanggup menutupi lonjakan kebutuhan subsidi.

Baca Juga: Isu Harga BBM, UNTD Bidik Lonjakan Permintaan Sepeda dan Motor Listrik

"Yang penting adalah dananya ada, cushion (bantalan) kita masih ada," ucapnya.

Pemangkasan belanja lembaga negara bertujuan mempertahankan defisit pengeluaran APBN pada level 2,92 persen tanpa menyentuh dana SAL.

Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian menekan pengeluaran serta memaksimalkan pendapatan.

"Nanti kami ajak supaya minimum, kami kendalikan dan kami maintain yang lain juga," kata Purbaya.

Purbaya memastikan hitungan anggaran pemerintah menutupi kebutuhan, sehingga ia mengimbau masyarakat tidak merespons dinamika harga energi.

"Jadi, yang bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat di luar enggak usah ribut, enggak usah takut," tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan ini mengecualikan BBM non-subsidi.

Komoditas non-subsidi tidak menerima intervensi pendanaan pemerintah.

Pergerakan harga BBM non-subsidi akan mengikuti dinamika pasar sepenuhnya tanpa jaminan penahanan harga dari Kementerian Keuangan.