MOTOR Plus-online.com - Kasus penimbunan BBM oleh pelaku kejahatan kembali terjadi yang mengakibatkan negara rugi Rp160,7 Miliar.
Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penimbun BBM ilegal.
Melansir tribratanews-respesawaran.lampung.polri.go.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.
Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.
Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Baca Juga: Siap-siap Harga BBM Non Subsidi Naik, Bahlil Lahadalia Ungkap Faktanya
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter.
Selain BBM, petugas juga menyita 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut dan
puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.