Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan pajak serta penghapusan denda keterlambatan.
Artinya, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
Informasi perpanjangan program ini juga telah disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya.
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan kebijakan pemutihan dengan pendekatan berbeda.
Baca Juga: Baru Tahu, Malas Mengganti Busi Bikin Motor Jadi Boros Bensin
Program ini secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai penerima manfaat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani persoalan administrasi kendaraan.
Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus pada pendidikan tanpa terganggu kewajiban pajak yang menumpuk.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.