"Sekarang PLT-nya siapa? bisa nggak jamin surat edaran surat gubernur berjalan dengan baik, bisa?" tanya Dedi.
"Bisa pak," jawab Plt Samsat Soekarno-Hatta.
Selain itu, Dedi tak mau ada kejadian viral seperti beberapa waktu lalu. Di mana terdapat seorang warga yang mengaku tidak dilayani saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Hal itu karena warga tersebut tidak membawa KTP pemilik pertama.
Baca Juga: Usulkan Harga BBM Naik, Gibran Rakabuming Minta Maaf ke Jusuf Kalla
Padahal pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Menurut Dedi, tindakan itu sama saja mempersulit warga membayar pajak.
Jika warga dipersulit atau merasa terhambat, Dedi khawatir jika warga menjadi enggan membayar pajak.
"Gak boleh ada kejadian-kejadian lagi. Karena sederhana pak kalau orang bayar pajak lancar, dia akan bayar terus." ucapnya.
"Kenapa si orang sampai tidak lancar, ya karena merasa terhambat, akhirnya jadi males. Logikanya sederhana," tegas Dedi Mulyadi.
Selain itu, Dedi meminta agar petugas pajak memberi aturan yang konsisten dan tegas.
Hal itu agar proses membayar pajak menjadi mudah dan tidak menyulitkan warga.