MOTOR Plus-online.com -Saat bayar pajak kendaraan, pemilik sering kaget karena tarif bertambah mahal.
Padahal masalahnya karena motor atau mobil yang sudah dijual tidak segera diblokir STNK-nya.
Akibatnya, pemilik kendaraan dikenakan pajak progresif.
Segera ke Samsat untuk memblokir STNK kendaraan lama agar pas bayar pajak isi dompet tetap aman.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK perlu diblokir untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif dibebankan kepada seseorang apabila ia tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kendaraan yang baru dibeli akan dicatat sebagai kendaraan kedua jika nama seseorang masih tercantum pada STNK kendaraan lama yang sudah dijual.
Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa STNK kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Usai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Dedi Mulyadi Tegur Pejabat Pengurus Pajak
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Artanto dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Berikut syarat dan cara blokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Proses mengurus blokir STNK lama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa berkas persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme blokir STNK berjalan lancar, yakni: