Find Us On Social Media :

Isi Dompet Aman Pas Bayar Pajak, Begini Cara Blokir STNK Motor Lama

By Senin, 13 April 2026 | 16:21
Segera blokir STNK kendaraan lama setelah dijual agar tidak kena pajak progresif. (Otofemale.id)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli

- Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak

- Surat kuasa bila diwakilkan orang lain Materai (jika dibutuhkan)

Baca Juga: Ini Alasan Jusuf Kalla Usulkan Kenaikan BBM, Bukan Cuma Tekan Defisit APBN

- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang.

Berikut cara blokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:

- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar

- Ambil nomor antrean layanan blokir STNK

- Isi formulir blokir STNK Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat

- Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen

- Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap

- Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.