- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
- Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Surat kuasa bila diwakilkan orang lain Materai (jika dibutuhkan)
Baca Juga: Ini Alasan Jusuf Kalla Usulkan Kenaikan BBM, Bukan Cuma Tekan Defisit APBN
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang.
Berikut cara blokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar
- Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
- Isi formulir blokir STNK Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen
- Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap
- Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.