MOTOR Plus-online.com -Saat bayar pajak kendaraan, pemilik sering kaget karena tarif bertambah mahal.
Padahal masalahnya karena motor atau mobil yang sudah dijual tidak segera diblokir STNK-nya.
Akibatnya, pemilik kendaraan dikenakan pajak progresif.
Segera ke Samsat untuk memblokir STNK kendaraan lama agar pas bayar pajak isi dompet tetap aman.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK perlu diblokir untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif dibebankan kepada seseorang apabila ia tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kendaraan yang baru dibeli akan dicatat sebagai kendaraan kedua jika nama seseorang masih tercantum pada STNK kendaraan lama yang sudah dijual.
Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa STNK kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Usai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Dedi Mulyadi Tegur Pejabat Pengurus Pajak
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Artanto dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Berikut syarat dan cara blokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Proses mengurus blokir STNK lama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa berkas persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme blokir STNK berjalan lancar, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
- Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Surat kuasa bila diwakilkan orang lain Materai (jika dibutuhkan)
Baca Juga: Ini Alasan Jusuf Kalla Usulkan Kenaikan BBM, Bukan Cuma Tekan Defisit APBN
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang.
Berikut cara blokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar
- Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
- Isi formulir blokir STNK Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen
- Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap
- Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.