Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama, Begini Reaksi Korlantas Polri

By Selasa, 14 April 2026 | 09:10
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar proses bayar pajak kendaraan tidak perlu KTP pemilik pertama. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Warga Jawa Barat bersyukur, bayar pajak kendaraan semakin mudah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar proses bayar pajak kendaraan tidak perlu KTP pemilik pertama.

Hal ini dilakukan agar proses pembayaran pajak semakin mudah, tidak mempersulit pemilik kendaraan.

Kebijakan Dedi Mulyadi, menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau.

Baca Juga: Isi Dompet Aman Pas Bayar Pajak, Begini Cara Blokir STNK Motor Lama

Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar Dedi Mulyadi, melansir Tribun Jabar.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.