Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama, Begini Reaksi Korlantas Polri

By Selasa, 14 April 2026 | 09:10
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar proses bayar pajak kendaraan tidak perlu KTP pemilik pertama. (Kompas.com)

Sementara itu, Wibowo mengatakan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.

Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” ujar Wibowo.

Baca Juga: Bangkit Lagi, Bajaj Pulsar 180 2026 Resmi Mengaspal Harga Terjangkau

Menurut Wibowo, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.