MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di dua provinsi di Indonesia.
Aceh dan Sulawesi Tenggara masih memberikan ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Segera ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Harus diingat, pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026.
Pemilik kendaraan juga harus tahu apa saja manfaat digelarnya program ampunan denda pajak ini.
Program pemutihan pajak kendaraan rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak dengan syarat tertentu.
Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong
Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.