Find Us On Social Media :

Berakhir 30 April 2026, Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

By Rabu, 15 April 2026 | 11:08
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026. (Dok Otomotif)

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:

- Pembebasan denda pajak kendaraan

- Keringanan pembayaran tunggakan Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Syarat pemutihan pajak di Aceh:

- KTP pemilik kendaraan - STNK asli atau surat keterangan hilang

- Nota pajak asli

- Dokumen pendukung lainnya

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Suzuki Siapkan 'Senjata Baru', Skutik 150cc Penantang NMAX dan PCX 160

Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Keuntungan yang diberikan:

- Penghapusan denda pajak

- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.