Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
- Pembebasan denda pajak kendaraan
- Keringanan pembayaran tunggakan Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan - STNK asli atau surat keterangan hilang
- Nota pajak asli
- Dokumen pendukung lainnya
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Suzuki Siapkan 'Senjata Baru', Skutik 150cc Penantang NMAX dan PCX 160
Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.