Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong
Tarif PNBP yang harus dibayar saat balik nama kendaraan sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:
- Baru Rp100.000
- Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga:
- Baru Rp225.000
- Ganti kepemilikan Rp225.000