Find Us On Social Media :

Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

By Kamis, 16 April 2026 | 15:50
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan Samsat agar tidak mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan gebrakan yang di luar dugaan.

KDM, sapaan akrabnya memerintahkan Samsat agar tidak mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Salah satunya menghilangkan syarat KTP pemilik lama untuk proses perpanjang pajak motor atau mobil.

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan.

Terobosan Dedi Mulyadi ini segera berlaku secara nasional.

Korlantas Polri memastikan kebijakan ini akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru

“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” kata dia.

Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu provinsi, tetapi akan diadopsi oleh seluruh daerah di Indonesia.

Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.