Artinya, aktivitas kendaraan di jalan lebih didominasi oleh perjalanan non-rutin, seperti rekreasi atau kebutuhan pribadi, bukan lagi mobilitas kerja yang biasanya menjadi penyumbang utama kemacetan.
Sebagai informasi, penerapan sistem kerja WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).
Fenomena ini kembali menegaskan bahwa pengaturan pola kerja memiliki dampak signifikan terhadap lalu lintas perkotaan.
Dengan berkurangnya kendaraan di jalan, potensi kemacetan bisa ditekan, sekaligus memberikan gambaran alternatif solusi jangka pendek untuk mengurai kepadatan di Jakarta.