Find Us On Social Media :

Pajak Gratis Motor dan Mobil Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

By Senin, 20 April 2026 | 09:33
Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil listrik siap-siap keluar uang lebih saat bayar pajak kendaraan.

Hal ini berkaitan dengan berakhirnya program pajak gratus untuk kendaraan tanpa bensin tersebut.

Berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Pemilik motor dan mobil listrik bersiap mengeluarkan uang pajak kendaraan.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.

Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh.

Baca Juga: Harga Bensin Nonsubsidi Meroket, Anggota Komisi VI DPR RI Sorot Kebijakan Pemerintah

Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.

Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.