Find Us On Social Media :

Catat Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sebentar Lagi Berakhir

By Senin, 20 April 2026 | 11:15
Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Segera berakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026, segera ke Samsat terdekat.

Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan bahkan penghapusan denda pajak yang belum dibayar pemilik kendaraan.

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Biasanya keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut dua provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: 60 Km Per Liter Bensin, Motor Kopling Honda Terbaru Dibanderol Rp 40 Juta

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram @satlantasacehbesar, kebijakan ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Informasi perpanjangan program ini juga disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.