Syarat yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku hingga April 2026.
Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.
Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
- BPKB