Find Us On Social Media :

Catat Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sebentar Lagi Berakhir

By Senin, 20 April 2026 | 11:15
Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Segera berakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026, segera ke Samsat terdekat.

Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan bahkan penghapusan denda pajak yang belum dibayar pemilik kendaraan.

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Biasanya keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut dua provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: 60 Km Per Liter Bensin, Motor Kopling Honda Terbaru Dibanderol Rp 40 Juta

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram @satlantasacehbesar, kebijakan ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

Informasi perpanjangan program ini juga disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Syarat yang perlu disiapkan:

- KTP pemilik kendaraan Nota pajak asli

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lain yang diperlukan

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku hingga April 2026.

Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.

Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- KTP STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)

- BPKB

Dengan adanya pemutihan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.