Find Us On Social Media :

2.955 Liter BBM Subsidi Jadi Bukti, 2 Anggota Polisi di NTT Jadi Tersangka

By Rabu, 06 Mei 2026 | 09:01
Polda NTT menggelar konferensi pers terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan 2 anggota polisi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kasus penyelundupan BBM subsidi kembali terjadi, kali ini melibatkan dua anggota polisi.

Kedua polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan BBM subsidi.

BBM subsidi yang diselundupkan tersangka jenis Solar.

Keduanya adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) HPD, yang menjabat sebagai Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) DGL, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.

Saat ini, keduanya telah ditahan di tempat penahanan khusus Polda NTT.

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat mengungkap penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter di Jalan Trans Flores pada Kamis, 16 April 2026.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang di Manggarai Barat (Iptu HPD) berperan sebagai pemesan, sementara yang di Manggarai Timur (Aipda DGL) bertugas menyediakan BBM. Saat proses pengiriman ke Manggarai Barat, keduanya berhasil ditangkap,” ujar Andra mengutip Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Waspada Hujan Deras, Segini Batas Aman Motor Matic Terobos Banjir

Menurut Andra, Aipda DGL diketahui menampung BBM bersubsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum direncanakan dikirim ke Manggarai Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru menjalankan praktik tersebut pada tahun 2026.

Namun demikian, Propam Polda NTT masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aktivitas serupa yang telah berlangsung sebelumnya.

“Kami masih melakukan pendalaman karena ada sejumlah informasi yang kami terima. Jika ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” katanya.

Andra menambahkan, total BBM yang dipesan dan dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai hampir 2,9 ton.

Polda NTT lantas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Propam dengan memindai kode QR yang telah disediakan.

“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Andra.