MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengemudi motor dan mobil yang sudah berusia 17 tahun.
SIM menjadi bukti pengemudi sudah kompeten mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat.
Kewajiban kepemilikan SIM C diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77(1), di mana setiap pengemudi motor wajib memiliki SIM.
Aturan teknis usia dan golongan (C, CI, CII) diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Berkendara tanpa SIM C dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 281.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kelayakan dalam mengemudi di jalan umum.
Memasuki bulan Mei 2026, ketentuan biaya perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: 2.955 Liter BBM Subsidi Jadi Bukti, 2 Anggota Polisi di NTT Jadi Tersangka
Penting bagi masyarakat untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan.
Melansir Kompas.com, Tarif resmi perpanjangan SIM C berdasarkan aturan berlaku adalah Rp 75.000, namun belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000, tes psikologi Rp 50.000 – Rp 100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 255.000 tergantung lokasi layanan.
Namun perlu dicatat, tarif tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung lokasi layanan.
Kemudian, agar proses berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- SIM C lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku)
- KTP asli dan salinan
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Hasil tes kesehatan Hasil tes psikologi
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal.