Umumnya, perokok tidak terima ditegur dan malah melawan pemotor lain yang menegur akibat terganggu asap dan abu rokok.
Larangan merokok dijalan juga diatur Menteri Perhubungan melalui PM No. 12 Tahun 2019 secara spesifik melarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.