MOTOR Plus-online.com - Waspada sering diabaikan pengendara motor, gara-gara rokok saldo ATM berkurang.
Merokok sambil naik motor masih saja dilakukan, padahal berbahaya untuk pengguna jalan lain.
Abu rokok yang beterbarngan bisa mengenai mata.
Aturan larangan merokok sambil mengendarai motor atau mobil sudah jelas, polisi siap memberikan sanksi tegas.
Pasal larangan merokok mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Namun sayang implementasi di lapangan nampak masih kurang maksimal.
Pengendara yang merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan dan mengganggu pengendara lainnya.
Baca Juga: Dijual Lebih Murah, FKM MTX 180 Skutik Baru Penantang NMAX Turbo
Merokok sambil berkendara sempat ramai jadi sorotan.
Seorang warga bernama Syah Wardi, sempat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permintaannya adalah Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
Merokok sambil naik motor juga sudah beberapa kali menimbulkan keributan di jalan.
Umumnya, perokok tidak terima ditegur dan malah melawan pemotor lain yang menegur akibat terganggu asap dan abu rokok.
Larangan merokok dijalan juga diatur Menteri Perhubungan melalui PM No. 12 Tahun 2019 secara spesifik melarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.