Find Us On Social Media :

Cara Hitung Sendiri Pajak Motor Sebelum ke Samsat, Jadi Makin Paham

By Kamis, 07 Mei 2026 | 10:36
Cara menghitung biaya pajak motor tahunan bisa dilakukan sendiri sebelum ke Samsat. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung bagaimana cara menghitung pajak motor sendiri.

Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun.

Sebelum ke Samsat, pastikan hitung biaya pajak tahunan agar uang yang disiapkan sesuai.

Mengutip dari Humas Pajak Jakarta, begini cara menghitung sendiri pajak kendaraan.

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Sebagai contoh, motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan) = Rp 200.000.

Baca Juga: Resmi Meluncur, Motor Listrik Oben Rorr Evo Sekali Ngecas Bisa Dipakai Jakarta-Sumedang

Maka tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200.000.

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.

Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.

Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.