Find Us On Social Media :

Beli Motor Bekas STNK Only Apa Bisa Dibuatkan BPKB Baru di Samsat?

By Kamis, 07 Mei 2026 | 11:15
Motor STNK only banyak ditawarkan di market place atau Facebook. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Banyak motor bekas dijual di market place atau Facebook kondisi hanya ada STNK (STNK only).

Cukup beresiko jika membeli motor hanya dilengkapi STNK saja.

Lalu apakah bisa motor STNK only dibuatkan BPKB baru di Samsat, begini penjelasan polisi.

Harus diingat, motor yang legal adalah motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yaitu STNK dan BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada tidak usah dibeli," kata mantan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, dikutip dari GridOto.

Menurutnya akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Baca Juga: Cara Hitung Sendiri Pajak Motor Sebelum ke Samsat, Jadi Makin Paham

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Jadi sebaiknya hindari membeli motor bekas STNK only karena tidak aman dan tidak bisa dibuatkan BPKB baru tanpa alasan yang jelas (BPKB hilang atau terbakar).