Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Urus STNK Hilang di Samsat Mei 2026, Siapkan Uang Segini

By Jumat, 08 Mei 2026 | 08:00
Cara mengurus STNK hilang di Samsat dan biayanya bulan Mei 2026. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti legalitas kendaraan.

Namun, jika STNK kendaraan hilang harus segera ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan.

Cek syarat dan biaya mengurus STNK hilang di Samsat bulan Mei 2026, harus bawa uang segini.

Kepemilikan dan kewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut syarat dan biaya mengurus STNK hilang di Samsat.

Pemilik kendaraan yang STNKnya hilang harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

1. KTP Asli Pemilik: Sesuai dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

2. Fotokopi STNK yang Hilang: Jika tidak ada, siapkan nomor pelat dan nomor rangka kendaraan.

Baca Juga: Beli Motor Bekas STNK Only Apa Bisa Dibuatkan BPKB Baru di Samsat?

3. BPKB (Asli dan Fotokopi): Jika BPKB masih di pihak leasing (karena kredit), mintalah surat keterangan dari pihak leasing beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir.

4. Surat Kehilangan dari Kepolisian: Anda harus melapor ke Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi.

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan: Dilakukan langsung di lokasi Samsat.

Rincian Biaya Mengurus STNK Hilang (Tarif Terbaru 2026)