Berdasarkan aturan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah estimasi biaya yang harus dikeluarkan:
1. Roda 2 dan 3: biaya cetak STNK baru (Rp100.000), biaya cek fisik/admin (Rp50.000)
2. Roda 4 atau lebih: biaya cetak STNK baru (Rp200.000), biaya cek fisik/ admin (Rp50.000)
*Catatan: Biaya di atas belum termasuk tunggakan pajak jika kendaraan Anda dalam posisi telat pajak.
Pastikan untuk melunasi pajak berjalan agar STNK baru bisa diterbitkan.