Find Us On Social Media :

Pembelian BBM Resmi Dibatasi, Motor Isi Pertalite Maksimal Rp50.000

By Jumat, 08 Mei 2026 | 08:30
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi. (Pertamina)

MOTOR Plus-online.com - Kenaikan harga BBM non subsidi membuat masyarakat beralih ke BBM subsidi.

Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non-subsidi (Jabodetabek/Jawa), dengan kenaikan pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga terbaru Pertamax Turbo Rp19.900, Dexlite Rp26.000, dan Pertamina Dex Rp27.900 per liter

Untuk menekan peralihan pembelian BBM, pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM.

Kebijakan ini resmi berlaku di Palangka Raya, Kalimantan Tengah usai sempat terjadi kelangkaan BBM.

Melansir laman resmi palangkaraya.go.id, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) di Kalimantan Tengah serta dinamika kebutuhan masyarakat menuntut adanya pengaturan baru terkait penggunaan Pertalite (JBKP) dan Pertamax.

Baca Juga: Cara Hitung Sendiri Pajak Motor Sebelum ke Samsat, Jadi Makin Paham

Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan ketentuan sebagai berikut:

Kendaraan Roda 4

– Pertalite (JBKP): maksimal Rp200.000, wajib menggunakan QR Code MyPertamina

– Pertamax: maksimal Rp400.000