Kendaraan Roda 2
– Pertalite: maksimal Rp50.000
– Pertamax: maksimal Rp100.000
Selain itu, SPBU dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang-ulang, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali.
Namun, pembelian menggunakan jerigen tetap diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.
Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah dilarang mengisi Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali:
– Ambulans
– Mobil jenazah
– Kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah
SPBU di seluruh Kota Palangka Raya diminta untuk mensosialisasikan aturan ini melalui spanduk atau media cetak di area SPBU.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.