MOTOR Plus-online.com - Masih ada pemilik kendaraan yang belum tahu, telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dicek masa berlakunya, sebelum habis harus segera diperpanjang.
Jangan sampai lupa apalagi telat memperpanjang SIM.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo mengutip Kompas.com.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan dan masa berlaku sudah lewat, maka prosesnya tidak lagi dianggap perpanjangan.
Prianggo menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar SPBU Pertamina Tidak Jual Pertalite, Tersebar di Jakarta, Depok dan Bogor
“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo.
Artinya, pemohon harus kembali mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik seperti saat membuat SIM pertama kali.
Meski aturan dasarnya cukup tegas, kepolisian tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Dispensasi biasanya diberikan jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, sehingga layanan tidak tersedia pada hari terakhir masa berlaku.