Namun, kebijakan ini bersifat pengecualian. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk memastikan informasi dispensasi di Satpas terdekat.
Sementara itu, untuk biaya pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri.
Rincian biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat tambahan.
Untuk syarat administrasi, pemohon perlu menyiapkan:
- KTP asli Fotokopi KTP sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
Karena itu agar tidak perlu mengulang proses dari awal, pemilik SIM disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Selain lebih praktis, hal ini juga menghemat waktu dan biaya.