Find Us On Social Media :

Terungkap Alasan Telat Perpanjang SIM Satu Hari Harus Bikin Baru

By Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:01
SIM harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis, telat satu hari harus bikin SIM baru. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

MOTOR Plus-online.com - Masih ada pemilik kendaraan yang belum tahu, telat perpanjang SIM satu hari harus bikin baru.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dicek masa berlakunya, sebelum habis harus segera diperpanjang.

Jangan sampai lupa apalagi telat memperpanjang SIM.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo mengutip Kompas.com.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan dan masa berlaku sudah lewat, maka prosesnya tidak lagi dianggap perpanjangan.

Prianggo menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar SPBU Pertamina Tidak Jual Pertalite, Tersebar di Jakarta, Depok dan Bogor

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo.

Artinya, pemohon harus kembali mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik seperti saat membuat SIM pertama kali.

Meski aturan dasarnya cukup tegas, kepolisian tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Dispensasi biasanya diberikan jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, sehingga layanan tidak tersedia pada hari terakhir masa berlaku.

Namun, kebijakan ini bersifat pengecualian. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk memastikan informasi dispensasi di Satpas terdekat.

Sementara itu, untuk biaya pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri.

Rincian biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat tambahan.

Untuk syarat administrasi, pemohon perlu menyiapkan:

- KTP asli Fotokopi KTP sebanyak dua lembar

- Surat keterangan sehat

- Surat lulus tes psikologi

- Bukti kepesertaan BPJS aktif

Karena itu agar tidak perlu mengulang proses dari awal, pemilik SIM disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Selain lebih praktis, hal ini juga menghemat waktu dan biaya.