Terkait solusi jika ditolak, Adis menyampaikan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya bisa melakukan pengajuan ulang melalui aplikasi Digital Korlantas asal SIM dipastikan masih berlaku.
Sementara jika proses perpanjangan SIM online didapati terus gagal, Adis menyarangkan pemohon untuk mengakses layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat.
Cara memperpanjang SIM online
Bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Jalani tes RIKKES Jasmani, yakni pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring Jalani tes psikologi melalui aplikasi epPsi