Menurut dia, Pertalite dan biosolar tetap dijual di SPBU reguler yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi.
“Hanya memang ada perubahan layanan dan status di beberapa SPBU-nya,” kata Anggia.
Ia juga memastikan PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Patra Niaga tetap wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 atau Pertalite melalui SPBU yang ditunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ujar Anggia.