MOTOR Plus-online.com - Masyarakat pemilik kendaraan siap-siap, SPBU Signature mulai diterapkan.
SPBU Signature tidak lagi menjual Pertalite dan Biosolar, lokasinya tersebar di Jakarta, Depok dan Bogor.
Kurang lebih ada 13 SPBU Signature yang mulai beroperasi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, proses perubahan status SPBU menjadi Signature masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari peningkatan layanan SPBU.
“Ini prosesnya (jadi SPBU Signature) secara bertahap ya,” ujar Roberth mengutip Kommpas.com.
Menurut dia, peralihan tersebut direncanakan terus berlangsung hingga akhir tahun, meski tetap melihat perkembangan di lapangan.
“Ya rencana demikian (target akhir tahun). Seiring perjalanan akan perlu proses dan perubahan, atau malah bisa jadi cepat peralihannya,” tambah dia.
Baca Juga: Penyebab Perpanjang SIM Online Ditolak, Uang Bisa Dikembalikan?
Saat ini terdapat 13 SPBU Signature (termasuk SPBU sedang proses peralihan) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghentian penjualan Pertalite di sejumlah SPBU tersebut bukan berarti distribusi BBM subsidi dihentikan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, perubahan terjadi karena adanya peningkatan layanan di sejumlah SPBU Pertamina menjadi SPBU Signature.
“Untuk beberapa SPBU Pertamina di Jakarta memang ada upgrade, perubahan status dari SPBU biasa menjadi SPBU Signature yang memang memberikan layanan dan fasilitas premium,” ujar Anggia, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, Pertalite dan biosolar tetap dijual di SPBU reguler yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi.
“Hanya memang ada perubahan layanan dan status di beberapa SPBU-nya,” kata Anggia.
Ia juga memastikan PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Patra Niaga tetap wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 atau Pertalite melalui SPBU yang ditunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ujar Anggia.