MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget saat membayar pajak kendaraan lebih mahal, karena ada opsen.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pada 2026 skema ini telah masuk dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah, termasuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.
Jadi, saat ini pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi saja, tapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen
(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
Baca Juga: Tidak Jual Pertalite, Ini Lokasi SPBU Signature yang Mulai Diterapkan
Bobot kendaraan: 1,05
Tarif PKB: 1,5 persen
Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000