Find Us On Social Media :

Cara Hitung Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Dikenakan Opsen

By Senin, 11 Mei 2026 | 08:57
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (GridOto)

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)

NJKB: Rp 100.000.000

Bobot kendaraan: 1,05

Tarif PKB: 1,05 persen

Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok

PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500

Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000