Richard menambahkan, petugas eksternal wajib membawa dan menunjukkan dua dokumen utama sebagai bukti legalitas.
“Petugas eksternal (debt collector) harus bisa menunjukkan dua dokumen ini: sertifikat fidusia dan surat kuasa dari TAF. Kalau ada keraguan, konsumen bisa langsung menghubungi contact center kami. Nomor kontak biasanya tertera di surat kuasa,” tambahnya.
Langkah verifikasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh oknum yang memanfaatkan situasi.
Debt collector resmi sejatinya datang bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjalankan prosedur hukum sesuai aturan fidusia yang berlaku.