Anggia juga memastikan PT Pertamina Persero melalui PT Pertamina Patra Niaga tetap wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau JBKP RON 90, yakni Pertalite, melalui SPBU yang mendapat penugasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
Menurut dia, penugasan tersebut dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, dan kebutuhan konsumen di tiap daerah.
“Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ujar Anggia.