Find Us On Social Media :

Terbaru 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Banyak Gratisan

By Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10
Terbaru program pemutihan pajak kendaraan 2026 di Bali, Jawa Tengah dan Bengkulu. (Tribrata Polri)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan terbaru 2026, digelar di tiga provinsi.

Memasuki bulan Mei 2026, ampunan denda pajak kendaraan kembali dilaksanakan.

Masing-masing provinsi memberikan keringanan atau gratisan yang berbeda-beda.

Umumnya, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang digratiskan.

Pemutihan pajak kendaraan diatur di dalam kebijakan daerah (Pergub) yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Program ini bertujuan menghapus denda pajak dan seringkali balik nama (BBNKB), dengan dasar hukum operasional diatur oleh Peraturan Gubernur masing-masing wilayah.

Saat ini tercatat ada tiga provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan, antara lain Jawa Tengah, Bengkulu dan Bali.

Berikut ketiga provinsi yang kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026:

Baca Juga: Ada Logo Seperti Ini di SPBU Pertamina, Tidak Jual Pertalite

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah mengusung program 'Gas Jateng 5 Persen' yang berlaku sampai 21 Desember 2026.

Setiap pemilik kendaraan mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengan Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.

Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: