- Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc.
- Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc.