MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan terbaru 2026, digelar di tiga provinsi.
Memasuki bulan Mei 2026, ampunan denda pajak kendaraan kembali dilaksanakan.
Masing-masing provinsi memberikan keringanan atau gratisan yang berbeda-beda.
Umumnya, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang digratiskan.
Pemutihan pajak kendaraan diatur di dalam kebijakan daerah (Pergub) yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Program ini bertujuan menghapus denda pajak dan seringkali balik nama (BBNKB), dengan dasar hukum operasional diatur oleh Peraturan Gubernur masing-masing wilayah.
Saat ini tercatat ada tiga provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan, antara lain Jawa Tengah, Bengkulu dan Bali.
Berikut ketiga provinsi yang kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026:
Baca Juga: Ada Logo Seperti Ini di SPBU Pertamina, Tidak Jual Pertalite
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah mengusung program 'Gas Jateng 5 Persen' yang berlaku sampai 21 Desember 2026.
Setiap pemilik kendaraan mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengan Nomor 100.3.3.1/43 tahun 2026.
Beberapa keringanan yang diberikan antara lain:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administrasi
- Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu
- Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 20 Februari–21 Desember 2026.
2. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Skutik Baru 150cc Usung Rangka Aluminium, Mirip Yamaha NMAX Turbo
Bagi yang hendak mutasi kendaraan, mendapat diskon biaya 50 persen terhitung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah setempat ingin warganya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya lebih terjangkau untuk mendorong pendapatan daerah.
3. Bali
Bali masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 5 Januari 2026.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 menjelaskan mengenai pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rincian diskonnya sebagai berikut:
- Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc.