MOTOR Plus-online.com - Setelah sempat belum jelas soal kelanjutan subsidi motor listrik, akhirnya ada titik terang.
Pemerintah kembali berencana memberikan insentif pembelian motor listrik Rp5 juta.
Pemberian insentif untuk masyarakat yang akan membeli motor listrik ini mulai berlaku pada Juni 2026.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan subsidi kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, rencana ini muncul setelah dirinya berdiskusi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait proposal insentif sektor otomotif listrik.
Menurut Purbaya, subsidi kendaraan listrik dinilai memiliki dua manfaat utama.
Pertama, mendorong konsumsi masyarakat dalam jangka pendek.
Kedua, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini menjadi salah satu beban besar dalam anggaran negara.
Baca Juga: Terbaru 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Banyak Gratisan
"Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, mengutip Kontan.
Dalam skema awal, pemerintah akan memberikan subsidi untuk 100.000 unit untuk mobil listrik.
Jika kuota tersebut habis, pemerintah membuka peluang untuk menambah alokasi subsidi berikutnya.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan pada motor listrik. Pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit untuk 100.000 unit awal. "Kalau habis nanti kita kasih lagi," katanya.