Menurut Sumardji, mulai 1 Januari 2027 seluruh layanan BPKB ditargetkan sudah menggunakan sistem elektronik.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Sumardji.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” ujarnya.
Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan praktis bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.