Find Us On Social Media :

Banyak Keringanan Diberikan, Bali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

By Senin, 18 Mei 2026 | 16:20
Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan sudah berlaku sejak 5 Januari 2026. (Tribun Bali)

MOTOR Plus-online.com - Tahun 2026 ini masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan merupakan program tahunan yang dilaksanakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahun sekali.

Ada beberapa jenis keringanan yang diberikan untuk para penunggak pajak kendaraan.

Namun setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Pemutihan adalah program pemerintah daerah untuk menghapus atau memberikan keringanan denda dan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran kewajiban, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tagihan tanpa tambahan denda keterlambatan.

Selain itu, program ini juga memberikan keringanan pembayaran untuk pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Saat ini, selain Bali ada juga Jawa Tengah dan Bengkulu yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan 2026.

Baca Juga: Guru Besar ITB: Pemerintah Harus Memperketat Kriteria Penerima BBM Subsidi

Lalu apa saja keringanan yang diberikan Pemprov Bali untuk penunggak pajak kendaraan?

Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.