- Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).
Warga masyarakat Bali yang masih memiliki tunggakan segera ke Samsat untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan.