Find Us On Social Media :

Banyak Keringanan Diberikan, Bali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

By Senin, 18 Mei 2026 | 16:20
Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan sudah berlaku sejak 5 Januari 2026. (Tribun Bali)

- Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

- Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).

Warga masyarakat Bali yang masih memiliki tunggakan segera ke Samsat untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan.