Find Us On Social Media :

Update Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bulan Mei 2026

By Selasa, 19 Mei 2026 | 17:10
Biaya dan syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda. (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak wajib dilakukan setiap tahun sekali, untuk yang lima tahun harus ganti pelat nomor kendaraan.

Update biaya dan syarat bayar pajak 5 tahunan di Samsat bulan Mei 2026.

Pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan STNK sendiri tanpa menggunakan calo dengan datang langsung ke kantor Samsat, karena seluruh biaya yang dikenakan sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Harus diingat, biaya dan syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda.

Pemilik kendaraan wajib memahami biaya dan komponen yang berlaku agar tidak salah perhitungan saat membayar pajak kendaraan.

Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran PKB berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing berdasarkan nilai dan jenis kendaraan.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Baca Juga: Sunra Legend Dibanderol Rp21 Jutaan, Bisa Tempuh Jakarta-Subang

Berbeda dengan perpanjangan tahunan, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki komponen tambahan karena meliputi penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan (TNKB).

Komponen biaya yang harus dibayar meliputi PKB, SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan TNKB.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, PNBP yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait PNBP yang terkait Regident Ranmor, sesuai PP No 76 tahun 2020,” katanya mengutip Kompas.com.