Tarif PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut:
- PNBP STNK kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100.000
- PNBP STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000
- PNBP TNKB kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 60.000
- PNBP TNKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000
Perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan dokumen tambahan karena disertai penggantian pelat nomor kendaraan.
Berikut persyaratannya:
- KTP asli sesuai data STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik Cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data registrasi.