Find Us On Social Media :

Update Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bulan Mei 2026

By Selasa, 19 Mei 2026 | 17:10
Biaya dan syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda. (Tribun JualBeli)

Tarif PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut:

- PNBP STNK kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100.000

- PNBP STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000

- PNBP TNKB kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 60.000

- PNBP TNKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000

Perpanjangan STNK lima tahunan membutuhkan dokumen tambahan karena disertai penggantian pelat nomor kendaraan.

Berikut persyaratannya:

- KTP asli sesuai data STNK

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)

- STNK asli

- BPKB asli

- Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik Cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data registrasi.